Aliran Khowarij
1.
Pengertian
Khowarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khowaarij, secara harfiah
berarti mereka yang keluar. Istilah
khowarij adalah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam islam yang
pada awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya. Pertama kali muncul
pada pertengahan abad ke-7, berpusat di daerah yang kini terletak di bagian
negara Irak Selatan dan merupakan bentuk yang berbeda dari kaum sunni dan
syiah. Disebut atau dinamakan khawarij karena keluarnya mereka dari
kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.
Kebanyakan dari kaum Khawarij
adalah Arab dusun yang tinggal di kawasan pegunungan dan karena itu hidup
dengan sangat sederhana. Mereka sangat keras hati tetapi amat taat menjalankan
agama. Karena pemikirannya yang sederhana, Khawarij mengartikan Al Qur’an
benar-benar secara tekstual; tetapi betapapaun beratnya mereka toh
melaksanakannya.
Aliran
Khawarij dipergunakan oleh kalangan
Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi
Thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima
tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr
ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657).
2.
Latar Belakang
Khawarij lahir dari
komponen paling berpangaruh dalam khilafah Ali ra. Yaitu dari tubuh militer
pimpinan Ali ra. sendiri. Pada saat kondisi politik yang makin tidak terkendali
dan dirasa sulit untuk mereda dengan prinsip masing-masing. Maka kubu Mu’awiyah
ra. yang merasa akan dikalahkan dalam perang syiffin menawarkan untuk
mengakhiri perang saudara itu dengan “Tahkim
dibawah Al Qur’an”.
Semula Ali ra. tidak
menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kakuatan hukum kekhilafahannya
sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri. Namun sebagian kecil dari kelompok
militer pimpinannya memaksa Ali ra. menerima ajakan kubu Mu’awiyah ra. Kelompok
ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian Ali ra. Bahkan saat keputusan yang
diambil Ali ra. Untuk mengutus Abdullah bin Abbas ra. menghadapi utusan kubu
lawannya Amru bin al-Ash dalam tahkim, Ali ra. malah mengalah pada nama Abu
Musa Al Asy’ary yang diajukan kelompok itu menggantikan Abdullah bin Abbas ra.
Anehnya, kelompok
ini yang sebelumnya memaksa Ali ra. untuk menyetujui tawaran kubu Mu’awiyah ra.
Untuk mengakhiri perseteruannya dengan jalan Tahkim. Pada akhirnya setelah
Tahkim berlalu dengan hasil pengangkatan Mu’awiyah ra. Sebagai khilafah
menggantikan Ali ra. Mereka kemudian menilai dengan sepihak bahwa genjatan
senjata dengan cara Tahkim tidak dapat dibenarkan dan illegal dalam hukum
Islam.
Artinya menurut
mereka, semua kelompok bahkan setiap individu yang telah mengikuti proses itu
telah melanggar ketentuan syara’, karena telah melanggar prinsip dasar bahwa
setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa lillâh).
Dan sesuai dengan
pokok-pokok pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa maka ia telah kafir,
maka mereka menilai bahwa setiap individu yang telah melangar prinsip tersebut
telah kafir, termasuk Ali ra. Sehingga Mereka memaksanya untuk bertobat atas
dosanya itu sebagaimana mereka telah bertobat karena ikut andil dalam proses Tahkim.
Demikian watak dasar
kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang
teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama lahirnya
kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang didalamnya dibentuk oleh mayoritas
orang-orang Arab pedalaman (a’râbu
al-bâdiyah). Mereka cenderung primitive, tradisional dan kebanyakan dari
golongan ekonomi rendah, namun keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak
mendorong mereka untuk meningkatkan pendapatan. Ada sifat lain yang sangat
kontradiksi dengan sifat sebelumnya, yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam
memperjuangkan prinsip dasar kelompoknya.
Walaupun keikhlasan
itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta. Dengan komposisi seperti itu,
kelompok ini cenderung sempit wawasan dan keras pendirian. Prinsip dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali hukum Tuhan”
mereka tafsirkan secara dzohir saja.
Bukan hanya itu,
sebenarnya ada kepentingan lain yang
mendorong dualisme sifat dari kelompok ini. Yaitu kecemburuan atas kepemimpinan golongan
Quraisy. Dan pada saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh bin Wahab ar-Râsiby yang diluar golongan Quraisy sebagai
khalifah. Bahkan al-Yazidiyah salah satu sekte dalam Khawarij, menyatakan bahwa
Allah sebenarnya juga mengutus seorang Nabi dari golongan Ajam (diluar golongan
Arab) yang kemudian menghapus Syari’at Nabi Muhammad SAW.
Nama khawarij
diberikan pada kelompok ini karena mereka dengan sengaja keluar dari barisan
Ali ra. dan tidak mendukung barisan Mu’awiyah ra. namun dari mereka menganggap
bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An Nisa’
; 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di
jalan Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya mereka juga menyebut kelompoknya sebagai
Syurah yang berasal dari kata Yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan dalam
QS. Al Baqarah ; 207. tentang seseorang yang menjual dirinya untuk mendapatkan
ridla Allah. Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah”
yang merujuk pada “Harurah’ sebuah
tempat di pinggiran sungai Furat dekat kota Riqqah. Ditempat ini mereka
memisahkan diri dari barisan pasukan Ali ra. saat pulang dari perang Syiffin.
Kelompok ini juga
dikenal sebagai kelompok “Muhakkimah”. Sebagai
kelompok dengan prinsip dasar “lâ hukma
illa lillâh”.
3.
Doktrin Ajaran
Secara
umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa
besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang jamal,
yakni perang antara Aisyiah, Thalhah, dan dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib
dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan
untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Ali. Menurut
mereka Khalifah
harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan
tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa
menjadi kholifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
Dalam
upaya kafir mengkafirkan ini, terdapat suatu golongan yang menolak ajaran kaum
Khawarij yang mengkafirkan orang mukmin yang melakukan dosa besar. Sehingga
mereka membentuk sautu golongan yang menolak ajaran pengkafiran tersebut,
golongan ini disebut dengan golangan Murji’ah.
Berikut pokok-pokok doktrin ajaran aliran
Khawarij
a.
Setiap
ummat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum
melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
b.
Membolehkan
tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat
dan zalim.
c.
Ada
faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena itu,
para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan
latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad
(perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keimanan
itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri.
Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan masalahnya,
kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah
dalam berfikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya
itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
Dengan mengutip
beberapa ayat Al-Quran, mereka berusaha untuk mempropagandakan
pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis itu, sebagaimana tercermin
di bawah ini :
a.
Mengakui
kekhalifahan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Usman dan Ali, juga orang-orang yang
ikut dalam “Perang Unta”, dipandang
telah berdosa.
b.
Dosa
dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku
dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul term “kafir” dalam
faham kaum Khawarij.
c.
Khalifah
tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh
karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
d.
Ketaatan
kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan.
Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
e.
Mereka
menerima Al Qur’an sebagai salah satu
sumber diantara sumber-sumber hukum Islam.
f.
Khalifah
sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7
kekhalifahannya Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
g.
Khalifah
Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitras
(tahkim) ia dianggap telah menyeleweng.
h.
Mu’awiyah
dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah
menjadi kafir.
Selain
pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis, kaum Khawarij juga memiliki
pandangan atau pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial yang
berorientasi pada teologi, sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran
sebagai berikut :
a.
seorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Yang
sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kafir
apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko
ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
b.
Setiap
muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila tidak ia
wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan golongan
mereka dianggap berada dalam negeri islam,
c.
Seseorang
harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
d.
Adanya
wa’ad dan wa’id (orang yang baik
harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka),
e.
Amar
ma’ruf nahi munkar,
f.
Manusia
bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan,
g.
Qur’an
adalah makhluk,
h.
Memalingkan
ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat mutasyabihat (samar)
Jadi secara umum
pokok ajaran aliran Khawarij adalah:
a.
Orang
Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan harus di bunuh.
b.
Orang-orang
yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair,
dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim—termasuk yang menerima dan
mambenarkannya – di hukum kafir;
c.
Khalifah
harus dipilih langsung oleh rakyat.
d.
Khalifah
tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi
Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e.
Khalifah
di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
f.
Khalifah
sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya
Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
g.
Khalifah
Ali dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).
4.
Tokoh
5.
Sekte
Munculnya banyak cabang dan sekte Khawarij ini diakibatkan banyaknya
perbedaan dalam bidang akidah yang mereka anut dan banyaknya nama yang mereka pergunakan
sejalan dengan perbedaan akidah mereka yang beraneka ragam itu. Asy-syak’ah
menyebutkan adanya delapan firqah besar, dan firqah-firqah ini terbagi lagi
menjadi firqah-firqah kecil yang jumlahnya sangat banyak. Perpecahan ini
menyebabkan gerakan kaum Khawarij lemah, sehingga mereka tidak mampu menghadapi
kekuatan militer Bani Umayyah yang berlangsung bertahun-tahun.
Menurut Prof. Taib
Thahir Abdul Mu’in, bahwa sebenarnya ada dua golongan utama yang terdapat dalam
aliran Khawarij, yakni :
a. Sekte Al-Azariqoh
Nama ini diambil
dari Nafi Ibnu Al-Azraq, pemimpin utamanya, yang memiliki pengikut sebanyak dua
puluh ribu orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi digelari “amir
al-mukminin”. Golongan al-azariqoh dipandang sebagai sekte yang besar dan kuat di
lingkungan kaum Khawarij.
Dalam pandangan
teologisnya, Al-Azariqoh tidak menggunakan term kafir, tetapi menggunakan term
musyrik atau politeis. Yang dipandang musyrik adalah semua orang yang tidak
sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak ikut hijrah
kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.
Karena
kemusyrikannya itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri yang
bukan golongan Al-Azariqoh. Golongan ini pun membagi daerah kekuasaan, yakni “dar al-Islam” dan “dar al-kufur”. Dar al-Islam adalah daerah yang dikuasai oleh
mereka, dan dipandang sebagai penganut Islam sebenarnya. Sedangkan Dar al-Kufur
merupakan suatu wilayah atau negara yang telah keluar dari Islam, karena tidak
sefaham dengan mereka dan wajib diperangi.
b. Sekte Al-Ibadiah
Golongan ini merupakan golongan yang
paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambnil dari
Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan
Al-Azariqoh.
Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat
itu, antara lain :
1)
Orang
Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik,
tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan
hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham
dihukumkan haram.
2)
Muslim
yang melakukan dosa besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esa-kan Tuhan,
tetapi bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama, tetapi
kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak
berartyi sudah keluar dari Islam.
3)
Harta
kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata.
Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus dikembalikan
kepada pemiliknya.
Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka,
masih merupakan “dar at-tauhid”, dan
tidak boleh diperangi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar